JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan bahwa penyidik harus hati-hati betul dalam menangani kasus di mana dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta penyidik KPK, dilaporkan.
Oleh karena itu, penyidik harus meminta keterangan lebih banyak ahli untuk meyakinkan apakah dugaan pidana yang dituduhkan terbukti atau tidak.
"Saya sampaikan ke penyidik, hati-hati karena terjemahan hukumnya beda antara satu ahli dengan lainnya," ujar Tito di hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum tata negara.
Menurut Tito, sebaiknya penyidik mendengar keterangan ahli lain karena kerap berbeda pendapat. Tito mengaku tidak cukup memahami soal perkara yang dilaporkan.
Pelaporan dua pimpinan KPK itu terkait surat permintaan pencegahan yang diterbitkan KPK terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Selain itu, pelapor juga mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang dikeluarkan KPK saat menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Status tersangka Novanto kemudian gugur lewat praperadilan dan penyidikannya dianggap batal demi hukum.
"Saya lihat dari kasus ini akan jadi masalah hukum yang baru. Ada kekosongan hukum yang kasus ini jadi ujian karena keputusan praperadilan status tersangka sah apa tidak relatif masih baru, baru setahun terakhir," kata Tito.
Bahkan, Tito sendiri bertanya-tanya apakah masalah tersebut bisa dipidanakan atau tidak. Oleh karena itu, perlu adanya keterangan berbagai ahli terkait masalah ini.
Menurut dia, perlu ada kajian hukum lebih mendalam soal itu.
"Persoalannya, apakah seseorang dinyatakan tidak sah status tersangkanya dan merasa dirugikan, boleh tidak melakukan tuntutan hukum ke pihak yang dianggap merugikan dia? Misal administrasinya sah apa tidak. Kemudian kalau ada tindakan hukum, misal cegah, tangkap, apakah tidak sah juga semua? Apakah bisa jadi kasus hukum kalau tidak sah. Bisa tidak jadi pemalsuan surat? Pencegahan bisa tidak dianggap tidak sah karena tidak boleh keluar negeri," kata Tito.
"Oleh karena itu penyidik saya arahkan hati-hati, dengarkan keterangan ahli lain, bagaimana pendapatnya, dokumen lain dilengkapi betul, sebelum menentukan sikap," lanjut dia.
Tito mengatakan, dirinya tak ingin terjadi kegaduhan dan ketidakharmonisan antara Polri dan KPK dengan adanya kasus ini.
Polri, kata dia, berupaya menjaga hubungan baik dengan semua aparat penegak hukum, baik KPK maupun kejaksaan.
Dapatkan Promo Deposit awal Khusus IBCBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000