Sandiaga Ucapkan Selamat kepada Warga Bukit Duri yang Menang Gugat Pemprov DKI


Jessi Carina
Kompas.com - 27/10/2017, 11:57 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan warga Bukit Duri, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersenda gurau dengan warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan class action terhadap Pemprov DKI Jakarta. Meski

Pemprov DKI kalah, Sandiaga mengucapkan selamat kepada warga.
Dengan gaya bercanda, Sandiaga mengatakan, perjuangan warga belum selesai dan harus mendukung upaya pemerintah selanjutnya.

"Pertama-tama selamat sudah menang, berarti Allah mendengarkan mengabulkan. Tapi ini belum selesai, bersama-sama dengan pemerintah kita tata ya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/10/2017).

"Kita tata nih, bener nih. Didukung ya tapi, nanti dilawan lagi," seloroh Sandi.

Warga Bukit Duri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Warga Bukit Duri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Warga yang sebagian besar ibu-ibu itu tertawa mendengar Sandiaga. Mereka berjanji akan mendukung upaya pemerintah selanjutnya. Obrolan pun melebar ke topik pembicaraan lain. Seorang warga mengatakan bahwa pasangan Anies-Sandi mendapat dukungan 100 persen pada pilkada kemarin.

"Di sini tim sukses Bapak semua," kata warga.
"Biasanya gubernurnya masuk yang anggota tim jadi sukses," kata Sandi.

Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)


Warga Bukit Duri juga sudah lebih dulu bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusata mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penertiban yang dilakukan Pemprov DKI pada 28 September 2016. Warga Bukit Duri mendatangi Balai Kota untuk mengingatkan Anies atas janjinya itu.
Suasana lokasi penggusuran permukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan yang masih dikerjakan oleh kontraktor pada Jumat (6/1/2017) sore. Gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI atas penertiban tersebut dikabulkan oleh PTUN.
Suasana lokasi penggusuran permukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan yang masih dikerjakan oleh kontraktor pada Jumat (6/1/2017) sore. Gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI atas penertiban tersebut dikabulkan oleh PTUN.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

Anies akan segera mengatur jadwal pertemuan dengan warga Bukit Duri pekan depan. Dalam pertemuan itu, Anies akan bekerja sama dengan warga untuk menata Bukit Duri. Termasuk rencana pemenuhan janji kampung susun untuk warga.



Dapatkan Promo Deposit awal Khusus IBCBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000