Kompas.com - 25/09/2017, 17:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora. Sanksi pertama adalah pihak rumah sakit harus merombak manajemen rumah sakit hingga ke tingkat pimpinan.
"Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu 1 bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini," ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (25/9/2017).
Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah surat keputusan keluar. Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap 2 tahun.
Sejak Juni lalu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan akreditasi ulang. Saat ini RS Mitra Keluarga Kalideres sedang dalam proses akreditasi sekaligus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Koesmedi mengatakan dua hal tersebut harus dilakukan pihak rumah sakit sesuai jangka waktu yang diberikan.
"Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit," ujar Koesmedi.
Tidak hanya itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus meningkatkan kapasitas kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan non-kesehatan secara terus menerus. RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melakukan laporan tertulis kepada Dinas Kesehatan.
"Melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan dengan melakukan laporan resmi tertulis per bulan tentang capaian perbaikan pelayanan sampai rumah sakit terakreditasi," kata Koesmedi.B
"Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu 1 bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini," ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (25/9/2017).
Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah surat keputusan keluar. Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap 2 tahun.
Sejak Juni lalu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan akreditasi ulang. Saat ini RS Mitra Keluarga Kalideres sedang dalam proses akreditasi sekaligus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Koesmedi mengatakan dua hal tersebut harus dilakukan pihak rumah sakit sesuai jangka waktu yang diberikan.
"Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit," ujar Koesmedi.
Tidak hanya itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus meningkatkan kapasitas kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan non-kesehatan secara terus menerus. RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melakukan laporan tertulis kepada Dinas Kesehatan.
"Melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan dengan melakukan laporan resmi tertulis per bulan tentang capaian perbaikan pelayanan sampai rumah sakit terakreditasi," kata Koesmedi.B
Dapatkan Promo Deposit awal Khusus IBCBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000