Pansus DPR Dinilai Kehabisan Bahan untuk "Menyerang" KPK


Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK. Minggu, Jakarta (27/8/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menilai, Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehabisan ide untuk mencari kelemahan KPK.
Hal itu dikatakan Donal menanggapi konferensi pers yang dilakukan Pansus Angket pada Rabu (20/9/2017).

Dalam konferensi pers tersebut, Pansus menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi.
"Menurut saya, mereka (Pansus) kehabisan bahan menyerang KPK, sehingga sekarang yang dibidik Agus Rahardjo," ujar Donal kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).

Menurut Donal, pola kerja Pansus sudah dapat ditebak sejak awal. Pansus hanya melempar informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan mendesak KPK untuk mengklarifikasinya.

"Tudingan ini saya anggap sebagai hoaks baru yang disebar anggota Pansus, karena mereka kehabisan bahan untuk menyerang KPK," kata Donal.

Sebelumnya, anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.

"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria dalam konferensi pers.

Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar. Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.

Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Berdasarkan laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria.

Saat ini, kata Arteria, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.



Dapatkan Promo Deposit awal Khusus IBCBET Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000